Student Goverment : Sebuah
Awal yang perubahan kearah yang lebih baik.
Student
Goverment atau Student Governance dua buah istilah yang mengandung pengertian
sama. Namun dalam prakteknya kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang
sangat menonjol. Student Goverment mungkin ada sebagian dari kita yang
sudah paham akan makna dari istilah tersebut, namun ada juga sebagian dari kita
yang tidak mengetahui bahkan asing akan istilah tersebut.
Student
Goverment diartikan sebagai pelembagaan kepentingan politik mahasiswa dalam
format negara mahasiswa, namun tidak sama. Student Goverment belakangan
ini menjadi perbincangan hangat didalam aktifitas kampus dibanyak perguruan
tinggi, karena istilah tersbut dirasa menjadi angin segar bagi mahasiswa yang
senantiasa memperjuangkan sebuah perubahan. Istilah tersebut menjadi booming
pasca digulirnya reformasi dinegara ini pada akhir tahun 1990. Pemikiran
tersebut dilandasi oleh keputusan Mendikbud No.155/U/1998 yang sampai saat ini
menjadi pedoman umum semua organisasi di tingkat perguruan tinggi. Dari
keputusan tersebut dapat disimpulkan bahwa mahasiswa memperoleh kedaulatan
tertinggi dalam berorganisasi dikampusnya.
“....organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan
berdasarkan prinsip dari oleh dan untuk mahasiswa”
Keputusan Mendikbud tersebut juga memiliki tujaun untuk memberikan
pengenalan dan pendidikan berdemokrasi terhadap mahasiswa. Berangkat dari hal
tersebut mahasiswa berinisiatif membentuk sebuah tatanan sistem organisasi
mahasiswa untuk menjalankan prisnip mahasiswa.
Student
Goverment atau pemerintahan mahasiswa merupakan suatu sistem yang
mengibaratkan kampus menjadi suatu negara dimana didalamnya terdapat
perangkat-perangkat kenegaraan. Maka perangkat-perangkat tersebut ditujukan
untuk menjamin dan melaksanakan serta mengimplementasikan prinsip tersebut
dalam kehidupan mahasiswa di kampus. Dalam praktiknya Student Goverment mengatur
adanya badan eksekutif dan badan legislatif mahasiswa. Alasan kenapa badan
yudikatif tidak dimasukkan kedalam sistem karena mahasiswa merupakan masyarakat
kampus yang berada dibawah Rektor Universitas. Artinya Rektor merupakan
pemegang kekuasaan yudikatif tertinggi dikampus.
Student
Goverment bisa diartikan sebagai reformasi kebebasan bagi mahasiswa untuk
berdemokrasi didalam kampus. Pemberlakuan konsep Normalisasi Kehidupan Kampus
(NKK)/Badan Koordinasi Kampus (BKK) secara paksa oleh pemerintah telah
mematikan gerak mahasiswa dalam bernegara didalam kampus. Kebijakan tersbut
dilaksanakan berdasarkan SK. No.0156/U/1978 sesaat setelah pelantikan Dooed
Yusuf pada tahun 1979. Konsep tersebut mencoba mengarahkan mahasiswa hanya
menuju pada jalur kegiatan akademik serta menjauhkan dari aktifitas politik,
karena pada saat itu dinilai dapat membahayakan rezim.
Student
Goverment dalam teknisnya memuat aturan hubungan antar kelembagaan,
misalnya BEM Universitas dan BEM Fakultas.
Pemerintahan Mahasiswa
yang terkoordinasi dengan baik akan menciptakan sebuah situasi politik serta
situasi pemerintahan kampus yang kondusif. Pembenahan hubungan strukturisasi
baik di tingkat Universitas maupun tingkat Fakultas dalam mengadakan
kegiatanyang mendukung hal diatas tersebut. Sistem organisasi dengan konsep
seperti ini akan memberikan pemandangan yang luas bagi setiap lembaga yang ada
dikampus, dan konsep seperti juga dapat diterapkan di kampus UIN Walisongo
Semarang. Silaturahmi dan komunikasi yang selalu dijalin akan lebih erat,
keuangan dan dana kemahasiswaan dapat digunakan secara lebih profesional dan
pola kaderisasi yang jelas untuk keutuhan lembaga kenegaraan di kampus UIN
Walisongo. Student Goverment yang berkualitas dapat diterapakan
di UIN Walisongo dengan melalui beberapa tahapan, yaitu :
1.
Mentrasnformasikan
keilmuwan yang didapat oleh mahasiswa kedalam sistem yang mereprentasikan
keilmuwan. Agar gerakan mahasiswa tidak
hanya gerakan sosial semata, namun gerakan intelektual juga kemahiran dalam
seni mengatur pemerintahan.
2.
Adanya
supremasi hukum yang melindungi Student Goverment
3.
Etikah
dalam Ukhuwah, istiqomah dalam Diniyah, serta Ilmiah dalam ilmu pengetahuan.
4.
Pendistribusian
mahasiswa yang baik dalam setiap elemen pemerintahan mahasiswa dalam kampus
Dalam Student Goverment terdapat empat elemen, yaitu
struktur, alur kaderisasi, dana kemahasiswaan, dan sinkronisasi program kerja.
Pemaparan mengenai
Student Goverment diatas menandakan semangat mahasiswa dalam gerakan
perubahan tidaklah menghilang. Karena kampus selain sebagai tempat akadenik
formal, kampus juga ladang untuk mahasiswa meningkatkan kualitasnya
baik secara praktis maupun teoritis. Tujuan Student Goverment bukanlah
menjadikan mahasiswa akan tercetak sebagai figur yang haus akan kekuasaan sebuah
lembaga, namun lebih dikhususkan untuk mempersiapkan diri mahasiswa menjadi
pribadi yang melek akan politik, paham akan demokrasi dan tujuan utamanya
adalah guna memperbaiki nasib bangsa kedepan agar lebik baik. Yang terakhir
dari saya, Student Goverment adalah Sebuah Awal yang perubahan kearah
yang lebih baik.
NB: Artikel ini di Tulis Oleh Sahabat Saya Muh
Afit Khomsani Domisioner Ketua DEMA UIN Walisongo
Periode 2017
Komentar
Posting Komentar